DOKTER DILARANG MERUJUK PASIEN KE RS SWASTA

05-01-2009 / LAIN-LAIN

 

 

            Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di sejumlah daerah khususnya Yogyakarta menjadi sorotan Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi IX ke provinsi tersebut. Hal itu diungkap Ketua Tim Kunker Ribka Tjiptaning (F-PDIP), Senin (22/12).

            “Sekarang ada lagi RSUD yang nakal. Mereka merujuk pasien ke rumah sakit swasta,” katanya.

            Ia sangat menyayangkan bila hal itu terus berlanjut. Menurutnya, merujuk pasien ke rumah sakit swasta akan semakin membebani pasien terutama rakyat miskin.

            RSUD yang merujuk pasiennya ke rumah sakit swasta dinilai Ribka Tjiptaning karena dokter yang bertugas di RSUD juga melakukan praktek di rumah sakit swasta. Ia menilai dengan merujuk ke rumah sakit swasta akan semakin menyulitkan masyarakat miskin memperoleh pelayanan kesehatan.

            “Dokternya praktek sore di rumah sakit swasta,” katanya.

            Ribka menjelaskan, rujukan yang dilakukan dokter ke rumah sakit swasta karena di RSUD masih terdapat kelas dalam memberikan pelayanan. dalam Kunker ke Yogyakarta, Ribka yang juga Ketua Komisi IX mendesak pengahpusan kelas di RSUD.

            “VIP dan VVIP itu untuk siapa, karena belum tentu bila pejabatnya sakit mau riwata di RSUD, paling ke Singapura,” ujarnya.

           

Perlindungan Pasien

            Pelayanan dan perlindungan pasien yang berobat di rumah sakit Indonesia masih tergolong minim. Untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi pasien, DPR RI khususnya Komisi IX tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pasien.

            “Dari dulu pasien tidak ada yang melindungi makanya rumah sakit seenaknya menolak dan meminta surat tanah untuk jaminan. Pasiennya sudah meningal, surat tanahnya masih ditahan, ibunya pulang, bayinya masih ditahan. Hal itu terjadi karena tidak ada Undang-Undang bagi Perlindungan Pasien,” katanya.

            Lebih jauh, Ribka Tjiptaning menjelaskan melalui RUU tersebut, maka ada sanksi pidana terhadap rumah sakit dan dokter yang menolak pasien. “Mudah-mudahan sebelum selesai masa bakti sudah dapat diundangkan,” ujarnya. (bs)

           

BERITA TERKAIT
Apresiasi Komitmen Presiden Bangun Patriotisme Sejak Dini Lewat Sekolah Rakyat-MBG
05-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Herman Khaeron mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang dinilai telah menunjukkan komitmen nyata dalam membangun...
Marak Bendera One Piece, Mardani: Selama Tidak Ada Unsur Kriminal, Enjoy Saja!
04-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera menanggapi fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI....
PIA DPR Kompak Gelar Pengajian Bulanan
15-07-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Persaudaraan Istri Anggota (PIA) DPR RI, Lita Adies Kadir mengapresiasi kekompakan seluruh anggota PIA yang hadir...
Dorong Inklusi Sosial, Novita Hardini Pastikan Negara Hadir bagi Warga Terpinggirkan
26-06-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Novita Hardini, menunjukkan komitmen nyata dalam memperjuangkan kelompok rentan...